Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi, inklusi keuangan, sekaligus perlindungan konsumen di tengah maraknya praktik keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan capaian terbaru OJK dalam implementasi program dan pemberantasan keuangan ilegal sepanjang 2025.
Menurut Friderica, sejak Januari hingga 29 Agustus 2025, Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) telah menjangkau 177 juta peserta melalui 27.716 program di berbagai wilayah Indonesia. Program ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi dan akses keuangan bagi masyarakat.
“OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pembiayaan dan Pembangunan melalui Pasar Keuangan juga telah melaksanakan program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan. Program ini mendorong peningkatan literasi serta memperluas basis investor ritel, termasuk melibatkan pramuka dan penyandang disabilitas agar mandiri secara finansial,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus OJK 2025, secara virtual, Kamis, 4 September 2025.
Baca juga: OJK Dorong Lembaga Pembiayaan Beri Restrukturisasi ke Debitur Terdampak Demo
Selain itu, OJK telah menerbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya, bekerja sama dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) melalui Training for Trainers, serta menjalankan program OJK Peduli, penggerak duta literasi keuangan.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK mencatat 318.900 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 15 Agustus 2025, termasuk 31.456 pengaduan.
OJK juga menegaskan komitmennya memberantas keuangan ilegal. Sejak awal 2025, tercatat 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 11.653 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2.981 investasi ilegal. Melalui Satgas PASTI, hingga kini berhasil dihentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal.
Kerugian Masyarakat Imbas Scam
Satgas PASTI juga bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga Agustus 2025, IASC menerima laporan 381.507 rekening, dengan 76.541 rekening berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp4,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp350,3 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, pada 19 Agustus 2025, OJK bersama Satgas PASTI meluncurkan Kampanye Nasional Anti-Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang turut dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Kominfo, Kepala BSSN, Kepala BNPT, Kepala PPATK, IAKD, serta berbagai pemangku kepentingan lain.
Baca juga: Dibayangi Fenomena “September Effect”, Ini Pesan OJK ke Investor Kripto
OJK memastikan seluruh kanal layanan konsumen tetap beroperasi normal, termasuk layanan walk-in di kantor OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp, serta aplikasi APPK. Layanan OJK Checking juga tersedia untuk memberikan informasi produk jasa keuangan.
“OJK mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan kanal resmi OJK untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, dan tetap waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang mencurigakan,” pungkas Friderica. (*) Ayu Utami










