OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance, Ini Alasannya

Poin Penting

  • OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026
  • PT VIF gagal memenuhi rencana perbaikan meski telah diberi waktu dalam status pengawasan khusus, hingga batas waktu pengawasan berakhir
  • Pasca pencabutan izin, PT VIF dilarang beroperasi di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur/kreditur.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Varia Intra Finance (PT VIF). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah- langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 23 Januari 2026.

Baca juga: OJK Serahkan Dua Tersangka Investree ke Kejaksaan Negeri Jaksel

Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Dengan adanya pencabutan izin usaha, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62