Poin Penting
- OJK cabut izin PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola penyimpanan aset keuangan digital dan kripto melalui SK 12 Maret 2026
- Kegiatan usaha wajib dihentikan sejak keputusan berlaku, sesuai ketentuan POJK 27/2024 jo. POJK 23/2025
- Perusahaan tetap wajib selesaikan kewajiban kepada para pihak sesuai regulasi yang berlaku.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.07/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Dalam keterangan resmi OJK, pencabutan izin tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025.
Baca juga: OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, pencabutan izin usaha PT Tennet Depository Indonesia berlaku efektif sejak tanggal penetapan.
“Sejak saat itu, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk layanan terkait aset kripto,” tulis OJK dikutip 22 Maret 2026.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: OJK Buka-bukaan Soal Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.
Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri serta memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (*)










