Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat lalu (8/9) telah menetapkan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi financial (fintech).
Hal itu, diungkapkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Ahmad Nasrullah dalam keterangan resmi, 13 September 2023.
Baca juga: Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal, Begini Modusnya
“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” ucap Ahmad,
Keputusan tersebut diputuskan secara resmi oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Sehingga, berdasarkan keputusan tersebut PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Kemudian, PT Danafix Online Indonesia juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Sehingga, nantinya penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.
Jika melihat profil perusahaan, PT Danafix Online Indonesia adalah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang menawarkan proses pengajuan dan pencairan dana yang cepat melalui aplikasi Danafix.
Baca juga: OJK Akan Bentuk Pusat Data Fintech Lending, Pinjol Nakal Siap-Siap Kena Sentil
Perusahaan kredit online ini memiliki nomor registrasi S-1111/NB.213/2018 atas nama PT. Danafix Online Indonesia, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Saat bisnisnya masih jalan, DanaFix menawarkan dana pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp15 juta. Dari pinjaman itu, peminjam dikenakan bunga sebesar 15% per bulan. Sedangkan tenor pinjaman selama 91 hari hingga 180 hari.
Danafix sendiri berkantor pusat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202, Kawasan Mega Kuningan, Jl Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2. Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra