Poin Penting
- OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal melalui Pengumuman Nomor PENG-1/KO.134/2026 yang ditetapkan pada 7 Juli 2026.
- Seluruh kantor BPR Mataram Mitra Manunggal ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/KO.134/2026 yang ditetapkan di Yogyakarta pada 7 Juli 2026.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor BPR Mataram Mitra Manunggal ditutup untuk umum dan perseroan wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
“Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto dikutip 9 Juli 2026.
Baca juga: Resmi! OJK Restui Konsolidasi 8 BPR menjadi PT BPR Pusaka Dana
LPS Bentuk Tim Likuidasi
OJK menyebutkan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses likuidasi tersebut, direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham BPR Mataram Mitra Manunggal dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
“Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tulis OJK.
Baca juga: Catat! OJK Resmi Berlakukan Aturan Baru Modal Inti Minimum BPR Mulai 30 Juni 2026
Perlindungan Nasabah
Pencabutan izin usaha BPR merupakan bagian dari kewenangan pengawasan OJK terhadap industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Selanjutnya, LPS akan melakukan verifikasi terhadap simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang layak dibayar sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.
Nasabah BPR Mataram Mitra Manunggal diimbau tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari LPS terkait proses pembayaran simpanan yang dijamin. (*)


