Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait dengan bursa karbon akan direncanakan terbit pada Juni 2023 dan akan memulai perdagangannya pada September 2023.
“Rencananya kami menerbitkan POJK itu bulan depan dan juga pada waktu yang bersamaan memproyeksikan sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasinya,” ucap Mahendra dalam KSSK di Jakarta, 8 Mei 2023.
Mahendra menambahkan, jika sistem informasi yang diperlukan telah terpenuhi harapannya bursa karbon akan melakukan perdagangan perdana bursa karbon di September 2023.
“Rencana awal akan dilakukan antara lain juga dengan perdagangan launching hasil dari result based payment (RBT) sebesar 100 juta ton,” imbuhnya.
Pada hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mendalami proses finalisasi yang terkait kesiapan dan proses, serta menyiapkan diri untuk bursa karbon.
Meski begitu, Mahendra menyatakan bahwa proses finalisasi bursa karbon juga bergantung pada peran pemerintah, karena dalam hal ini pemerintah juga menyiapkan seluruh perangkatnya.
“Seperti sistem registrasi nasional, lalu sertifikasi penurunan emisi dan juga sertifikasi otorisasi,” ujar Mahendra.
Adapun, penyusunan tersebut diperkirakan akan berlangsung dalam dua bulan ke depan, sehingga bursa karbon akan terealisasi sesuai jadwal. (*)
Editor: Galih Pratama