Poin Penting
- Net sell investor asing mencapai Rp72 triliun hingga 29 Juli 2026.
- OJK menyebut arus dana asing dipengaruhi faktor global, bukan fundamental domestik.
- OJK dan SRO menyiapkan sejumlah reformasi untuk meningkatkan daya saing pasar modal.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aksi jual bersih (net foreign sell) investor asing di pasar saham Indonesia yang mencapai Rp72 triliun hingga 29 Juli 2026 merupakan bagian dari dinamika pasar keuangan global, sehingga tidak dapat dijadikan tolok ukur kondisi fundamental pasar modal domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pergerakan arus modal asing dipengaruhi berbagai faktor eksternal, mulai dari risiko geopolitik, arah kebijakan suku bunga global, hingga preferensi investor terhadap aset di negara berkembang (emerging markets).
“Karena itu, arus dana asing perlu dilihat dalam konteks global dan tidak semata-mata mencerminkan fundamental pasar modal Indonesia,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca juga: OJK Bidik POJK Demutualisasi Bursa Efek Terbit September 2026, Ini Tahapannya
Meski secara kumulatif investor asing masih mencatatkan net sell sejak awal tahun, OJK melihat kondisi pasar mulai menunjukkan perbaikan dalam beberapa pekan terakhir.
Hasan menjelaskan, pada periode 13–17 Juli 2026, investor asing secara agregat kembali mencatatkan net buy sebesar Rp0,44 triliun. Kondisi tersebut mencerminkan tekanan jual yang mulai mereda.
Selain itu, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), investor asing juga masih membukukan net foreign buy sebesar Rp8,97 triliun secara year-to-date (ytd) pada instrumen tertentu.
Baca juga: OJK Klaim Minat Investor Asing Akuisisi Bank di RI Masih Tinggi
Di tengah fluktuasi arus modal asing, investor domestik dinilai tetap berperan penting dalam menjaga likuiditas dan stabilitas pasar modal Indonesia.
OJK Siapkan Reformasi Pasar Modal
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memperkuat daya saing pasar modal melalui implementasi reformasi yang berkelanjutan, termasuk peningkatan transparansi, kualitas disclosure, penguatan tata kelola, serta integritas pasar.
Penguatan tersebut akan dilakukan melalui langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
- Penguatan transparansi dan kualitas data kepemilikan saham untuk mendukung penentuan free float dan meningkatkan kualitas investability pasar.
- Melakukan penyempurnaan metodologi asesmen HSC serta efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dan risiko konsentrasi kepemilikan melalui analisis berbasis data.
- Menyempurnakan berbagai ketentuan pasar modal untuk meningkatkan likuiditas, efisiensi, dan pendalaman pasar.
- Memperkuat engagement dengan investor institusi global maupun global index providers guna menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia secara tepat waktu dan transparan.
- Mendorong peningkatan kualitas emiten melalui penguatan aspek tata kelola, keterbukaan informasi, dan pelindungan investor.
OJK berharap berbagai inisiatif reformasi tersebut dapat meningkatkan daya tarik (investability) pasar modal Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan investor.
Dengan demikian, pasar modal nasional diharapkan mampu menarik investasi yang lebih berkualitas dan berkelanjutan, baik dari investor domestik maupun investor global. (*)
Editor: Yulian Saputra


