Poin Penting
- OJK menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek terbit pada pekan kedua September 2026.
- Penyusunan aturan melibatkan BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, dan pelaku industri.
- Mekanisme self-listing bursa masih dikaji dengan mengacu pada praktik global.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi Bursa Efek dapat diterbitkan pada pekan kedua September 2026. Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tersebut dilakukan secara komprehensif dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak.
“Khususnya OJK telah mengundang Bursa Efek Indonesia (BEI), Asosisasi Perusahaan Efek Indonesia, dan beberapa pelaku terkait untuk memperkaya OJK dalam penyusunan POJK Demutualisasi Bursa Efek yang lebih komprehensif,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca juga: OJK Susun Aturan Demutualisasi BEI, POJK Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Hasan menjelaskan, pelibatan para pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator maupun independensi Bursa Efek setelah proses demutualisasi dilakukan.
Selain itu, OJK masih mengkaji sejumlah aspek yang belum diatur secara rinci dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 atau revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), termasuk mekanisme penawaran umum (initial public offering/IPO) oleh Bursa Efek pascademutualisasi.
Oleh karena itu, menurut Hasan, OJK akan terlebih dahulu mempelajari praktik yang diterapkan di berbagai negara sebelum memutuskan apakah Bursa Efek yang melakukan penawaran umum dapat mencatatkan sahamnya sendiri (self-listing).
Baca juga: Misbakhun Ungkap Nasib Demutualisasi BEI, Kini Tinggal Tunggu POJK
“OJK bersama Pemerintah dan DPR telah melakukan kajian dan pembahasan terkait dengan skema dan bentuk Demutualisasi yang paling tepat bagi Bursa Efek di Indonesia, sehingga kemudian harapannya dengan amanat baru dalam Revisi UU P2SK, OJK dapat lebih cepat menyelesaikan POJK Demutualisasi Bursa Efek,” imbuhnya.
Aturan Tegaskan Independensi Bursa Efek
Adapun dalam Rancangan POJK (RPOJK) Demutualisasi Bursa Efek, OJK akan menegaskan bahwa keterlibatan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek, sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK.
“Khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku,” ujar Hasan. (*)
Editor: Yulian Saputra


