Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terbaru terkait rencana masuknya investor baru untuk mengakuisisi Bank Muamalat. Hal ini merespons kabar batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan tertulis yang diajukan ke OJK terkait rencana investor baru untuk menjadi pemegang saham Bank Muamalat.
“Dalam hal ini OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” ujar Dian kepada dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga: Bertambah Lagi! BPR Arfak Indonesia jadi Bank ke-20 Ditutup di 2024, Ini Penjelasan OJK
Dian menegaskan, OJK terus membuka peluang bagi masuknya investor baru sebagai bagian dari konsolidasi untuk memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia. Tujuannya adalah membentuk bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif dan mampu bersaing secara sehat.
“Dalam mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Selain itu, Dian turut menanggapi perubahan jajaran direksi Bank Muamalat yang telah dilakukan dua kali.
Baca juga: RUPSLB Bank Muamalat Rombak Pengurus, Ini Susunan Terbarunya
Baca juga: RUPSLB Bank Muamalat Tunjuk Imam Teguh Saptono jadi Dirut Baru, Simak Profilnya
Menurut Dian, pergantian susunan pengurus bank merupakan wewenang pemegang saham dengan mempertimbangkan strategi bisnis ke depan.
“Dan pada saat hal tersebut diajukan kepada OJK maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra