Poin Penting
- OJK memblokir 31.382 rekening judi online, meningkat dari sebelumnya 30.392 rekening, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judol
- Pemblokiran dilakukan untuk penegakan aturan dan perlindungan konsumen, karena judi online berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan
- OJK meminta bank menutup rekening berdasarkan data Komdigi, dengan mencocokkan NIK serta menerapkan enhanced due diligence (EDD).
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah berhasil memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 31.382 rekening, dari sebelumnya 30.392 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judol yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 31.382 rekening yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: Tumbuh 7,74 Persen, OJK Catat Kredit Perbankan November 2025 Capai Rp8.315 Triliun
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya!
Dian menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD). (*)
Editor: Galih Pratama










