Poin Penting
- OJK telah memblokir 29.906 rekening terkait judi online, naik dari sebelumnya 27.395 rekening, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Pemblokiran dilakukan untuk memberantas judi online yang dinilai berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sektor keuangan.
- OJK meminta bank menutup rekening terkait dengan mencocokkan data NIK dan menerapkan enhanced due diligence (EDD) guna memperkuat pengawasan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah berhasil memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 29.906 rekening, dari sebelumnya 27.395 rekening bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906rekening dari sebelumnya 27.395 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 7 November 2025.
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 7,70 Persen Jadi Rp8.163 Triliun pada September 2025
Baca juga: OJK Catat Utang Pinjaman Daring Masyarakat Tembus Rp90,99 Triliun, Naik 22,16 Persen
Dian menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD). (*)
Editor: Galih Pratama









