Lebih lanjut Imansyah mengungkapkan, minimal modal yang harus dimiliki oleh penyelenggara fintech P2P Lending saat melakukan pendaftaran adalah Rp1 miliar dan setelah mendapatkan izin wajib meningkatkan modalnya menjadi Rp2,5 miliar.
“Modal ini, kami ingin memastikan yang masuk ke bisnis Fintech bukan sekadarnya saja, bukan untuk coba-coba saja,” ucap Imansyah.
Dia mengaku, saat ini pertumbuhan jumlah penyelenggara Fintech terus mengalami peningkatan, dimana pada triwulan I-2016 sebanyak 51 perusahaan dan triwulan IV-2016 menjadi 135 perusahaan.
“Semuanya saat ini belum terdaftar, ketika sudah mendaftar kami bisa memonitornya. Kalau tidak mau mendaftar juga, itu di luar kami,” tutupnya. (*)
(Baca juga: Bank Jangan Sampai Terlibas Fintech)
Editor: Paulus Yoga