Poin Penting
- Dana DHE SDA kini dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku
- Kredit yang dijamin dana DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK dengan syarat tertentu
- Kebijakan ini membuka ruang lebih besar bagi perbankan untuk mendukung pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang baru bagi industri perbankan untuk memperluas pembiayaan kepada dunia usaha melalui kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, volatilitas pasar keuangan, dan tekanan likuiditas, regulator memberikan stimulus dengan memperbolehkan dana DHE SDA dijadikan agunan tunai serta memberikan pengecualian terhadap perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (5/6/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan regulator terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa regulator tidak hanya melakukan pengawasan terhadap rekening penampung (escrow account), tetapi juga memastikan dukungan industri perbankan dalam menjalankan kebijakan DHE SDA.
Baca juga: Bersama BI dan OJK, Istana Terus Monitor Rupiah usai Tembus Rp18.000 per Dolar AS
OJK Beri Status Agunan Tunai bagi Dana DHE SDA
Dalam paparannya, OJK menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kemudian kami juga memberikan dukungan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum termasuk BUS dan juga UUS,” ujar Friderica dikutip dari Youtube Otoritas Jasa Keuangan.
Kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas dunia usaha dalam memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Dengan status sebagai agunan tunai, dana DHE SDA berpotensi memperkuat profil kredit debitur sekaligus memberikan kenyamanan lebih bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya regulator untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang masih menghadapi tantangan dari perlambatan global, tekanan inflasi, serta ketidakpastian arah kebijakan moneter internasional.
Dana DHE SDA Dikecualikan dari Perhitungan BMPK
Selain dapat dijadikan agunan, OJK juga memberikan relaksasi berupa pengecualian terhadap perhitungan BMPK untuk kredit yang dijamin dana DHE SDA.
“Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” kata Friderica.
Kebijakan tersebut membuka peluang bagi perbankan untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit kepada sektor usaha yang memiliki dana DHE SDA sebagai jaminan. Di sisi lain, pengecualian BMPK tetap dibatasi oleh persyaratan tertentu sehingga prinsip prudential banking tetap terjaga.
Bagi industri perbankan, relaksasi ini berpotensi menjadi katalis positif di tengah kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat, terutama pada sektor-sektor yang berorientasi ekspor.
Baca juga: Bank Swasta Terimbas DHE SDA Wajib di Himbara? Ini Penjelasan OJK
Dukungan Perbankan Jadi Kunci Implementasi
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, OJK menyatakan telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta menyampaikan surat kepada industri perbankan.
Menurut Friderica, regulator juga akan terus melakukan pengawasan terhadap rekening penampung yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan dana devisa hasil ekspor tetap dikelola sesuai ketentuan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan ini sebagai respons dari regulator terhadap kebutuhan pembiayaan sektor riil di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan dukungan perbankan dan relaksasi yang diberikan, OJK berharap implementasi DHE SDA dapat mendorong peningkatan kredit produktif sekaligus memperkuat kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional. (*)
Editor: Galih Pratama


