Mataram–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi NTB yang dilanjutkan dengan Penetapan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi NTB atau disebut Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi NTB.
Anggota TPKAD NTB terdiri dari Pemerintah Provinsi NTB, OJK, Bank Indonesia, BPS, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala BPMPD NTB, Kepala Disospencapil NTB, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB, Kepala Dinas Perkebunan NTB, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Bakorluh NTB, Akademisi UNRAM, Industri Jasa Keuangan Daerah dan KADINDA NTB.
Sedangkan anggota Tim SATGAS Waspada Investasi NTB antara lain OJK, Kepolisian Daerah NTB, Kejati NTB, Bank Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika NTB, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu NTB,
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menyambut baik respon Pemda Provinsi NTB dalam mendorong pembentukan TPAKD dan Satgas Waspada Investasi di daerah, yang menunjukkan bentuk keseriusan dalam menciptakan masyarakat NTB yang memiliki akses keuangan ideal dan terhindar dari berbagai macam tawaran investasi illegal yang berpotensi merugikan karena melawan hukum.
“Pembentukan TPAKD Provinsi NTB ini merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemda NTB dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM, sedangkan pembentukan Satgas Waspada Investasi di daerah NTB akan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan investasi keuangan,” ujar Muliaman dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.
TPAKD merupakan program inisiatif OJK sebagai bagian dari program inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun dari daerah, melalui program ekonomi yang berorientasi pada rakyat. TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Pembentukan TPAKD di Provinsi NTB merupakan TPKAD ke-19, yang mulai didirikan pada tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya.
Mengingat inisiatif TPAKD dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan akses keuangan di daerah dan kebutuhan untuk melaksanakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat, maka TPAKD Provinsi NTB berada di bawah pembinaan dan koordinasi Gubernur Provinsi NTB.
TPAKD Provinsi NTB telah menyiapkan serangkaian program kerja yang nantinya hasilnya diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di NTB. Program kerja yang disusun rencananya akan mengakomodasi sektor yang menjadi fokus utama pemerintah daerah di NTB, yakni sektor PIJAR (Sapi, Jagung, dan Rumput Laut) dan Pariwisata.
Kemudian terkait pembentukan Satgas Waspada Investasi di daerah, Satgas Waspada Investasi Provinsi NTB merupakan Satgas daerah yang pertama di Indonesia menindaklanjuti perjanjian kesepahaman tujuh anggota Satgas Waspada Investasi pusat pada 21 Juni lalu di Jakarta.
Keberadaan Satgas Waspada Investasi di daerah memang sangat diperlukan, mengingat sampai dengan 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan/atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Dari sejumlah itu terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan (antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh) sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.
Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali belum diketahui kejelasan ijin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki ijin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi
Dengan adanya TPAKD dan Satgas Waspada Investasi di Provinsi NTB, akses masyarakat ke sektor jasa keuangan akan semakin terbuka dan memperbesar kemampuan lembaga jasa keuangan yang ada di Provinsi NTB untuk memasarkan dan menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan UMKM, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan di NTB. (*)
Editor: Paulus Yoga