Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mendapat surat pemberitahuan terkait dengan penghentian bisnis ritel Citibank di Indonesia.
Kepala Departemen Pengawasan Bank OJK Defri Andri menyatakan, proses teknis penghentian bisnis tersebut masih harus melalui pemberitahuan OJK.
“Belum (terima laporan), karena ini kan baru sekali ya. Mungkin nanti bisa ditanyakan lebih lanjut ke Citibank-nya. Prosesnya masih panjang, saat ini masih menunggu laporan dari Citi, termasuk pelaksanaan teknisnya,” kata Defri kepada media di Jakarta, Jumat 16 April 2021.
Meski demikian, Defri menilai kondisi tersebut tidak akan mengganggu bisnis kredit secara industri. Pihaknyapun masih optimis kredit perbankan masih akan positif di akhir tahun 2021.
Sementara itu, CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi mengatakan, penutupan bisnis ritel tersebut tak akan berdampak pada klien maupun nasabah Citibank di Tanah Air. Dari sisi operasional bisnis Citibank Indonesia sendiri menurutnya juga tak akan mengalami perubahan dan akan berjalan seperti biasa.
“Untuk saat ini, kami akan terus melayani klien dan nasabah kami dengan penuh perhatian, empati, dan dedikasi yang sama seperti yang kami lakukan selama ini. Tidak akan ada perubahan langsung pada operasi kami di Indonesia, dan tidak ada dampak langsung terhadap para karyawan kami setelah pengumuman ini,” ujar Batara dalam keterangannya (16/4).
Sebagai informasi saja, Citigroup mengumumkan kabar mendadak bahwa Citi akan menutup bisnis perbankan ritel di 13 negara yang tersebar di Asia, Eropa, Timur Tengah, hingga Afrika termasuk Indonesia.
Adapun bisnis utama di layanan ritel perbankan atau global consumer banking (GCB) Citibank adalah kartu kredit, pinjaman nasabah, tabungan dan deposito, wealth management yang mencakup produk investasi, asuransi dan treasury. GCB adalah perintis dalam industri kartu kredit di Indonesia dan juga wealth management. (*)
Editor: Rezkiana Np