OJK Belum Atur Jasa Pinjam Uang di Internet

OJK Belum Atur Jasa Pinjam Uang di Internet

Jakarta–OJK menyebut bahwa pihaknya mendapatkan permintaan agar mengawasi jasa layanan peminjaman uang yang mulai marak di internet. Meskipun begitu, sampai saat ini, OJK mengaku belum mengatur tentang aturan tersebut.

Komisioner OJK bidang pengawasan nonbank Firdaus Djaelani menyebut bahwa layanan jasa keuangan yang beredar lewat internet, pernah mengajukan diri untuk diawasi  OJK. Alasanya, kegiatan mereka adalah menyalurkan dana kepada nasabah.

“Namun, kalau begitu harus ada POJK-nya ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Sampai saat ini kita belum atur,” sebut Firdaus ditemui beberapa waktu lalu.

Menurut Firdaus, bila mereka diawasi OJK, hal itu akan memudahkan mereka.

“Mereka bilang, kalau misalnya mau pinjam uang ke perbankan. Ada yang nanya, ini siapa yang awasi? Sekarang kan belum ada. Jadi kalau ada yang awasi akan lebih gampang,” paparnya. (*) Gina Maftuhah

Related Posts

News Update

Top News