Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memberikan update terkait penghentian entitas keuangan illegal yang ditangani bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sepanjang 1 Januari-29 Juli 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 1.840 entitas keuangan illegal.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.556 pindar illegal dihentikan, termasuk 284 investasi illegal,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam Kampanye Nasional Waspada Penipuan dan Keuangan Ilegal, yang digelar besama OJK dan IASC, di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Tawaran Investasi Bodong
Berdasarkan data OJK, dalam periode yang sama, Satgas Pasti juga telah menerima 11.137 jumlah pengaduan. Rinciannya, 8.929 terkait pinjol illegal dan 2.208 mengenai investasi abal-abal.
“Per November 2024 hingga saat ini, atau baru 10 bulan berdiri IASC, total kerugian yang diadukan masyarakat mencapai Rp4,7 Triliun. Di mana, per hari nya ada 700-800 laporan yang masuk,” jelasnya.
Selain itu, terdapat 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan illegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporan oleh korban scam telah berhasil diblokir.
Baca juga: OJK Catat Outstanding Fintech P2P Lending Sentuh Rp80,02 Triliun, Tumbuh 28,72 Persen
Kiki menambahkan, dalam rangka menegakkan ketentuan pelindungan konsumen selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif.
Tindakan tersebut berupa 55 peringatan tertulis kepada 49 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan. (*)
Editor: Yulian Saputra










