Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan melambatnya pertumbuhan kredit pada Maret 2025 disebabkan oleh tingginya ketidakpastian global.
OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan melambat 9,16 persen secara tahunan (yoy) atau menjadi Rp7.908 triliun di Maret 2025, yang bulan sebelumnya tumbuh 10,30 persen yoy.
Dian menjelaskan bahwa termoderasinya kinerja kredit pada Maret 2025 tersebut tak terlepas dari tingginya ketidakpastian global yang mencakup tingginya suku bunga acuan global dan perang dagang yang tenggarai oleh kebijakan tarif Presdien Amerika Serikat (AS) Donald Trump, serta konflik Rusia-Ukraina, Timur Tengah, dan India-Pakistan.
Baca juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat Jadi 9,16 Persen di Maret 2025
Hal tersebut berdampak pada sikap investor yang cenderung mengalihkan investasi ke aset yang dianggap lebih aman (safe haven asset), atau investasi di sektor yang dinilai lebih stabil meskipun dengan imbal hasil yang tidak terlalu tinggi.
“Sesuai dengan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi nasional tumbuh sebesar 4,87 persen pada triwulan I 2025 dan terkontraksi sebesar 0,98 persen qtq dibanding triwulan IV 2024. Sering dengan hal tersebut, kinerja kredit juga termoderasi pada Maret 2025 sebesar 9,16 persen,” ujar Dian dalam konferensi pers, Jumat, 9 Mei 2025.
Meski begitu, Dian memastikan bawha risiko kredit perbankan tetap terjaga dengan baik, tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang menurun dan stabil di bawah 3 persen, setelah tren coverage pencadangan CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) yang relatif stabil. Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan masih cukup terjaga meskipun dalam tren menurun.
“Kondisi demikian mengindikasikan bahwa pada dasarnya perbankan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penyeluruhan kredit lebih lanjut,” tambah Dian.
Dian pun menegaskan bahwa berdasarkan pembahasan rencana bisnis antara otoritas dengan perbankan, secara umum tidak terdapat penyesuaian yang signifikan untuk target pertumbuhan kredit di 2025.
“Perbankan memiliki kesempatan untuk merevisi target rencana bisnis pada akhir semester I 2025 dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan global dan domestik,” pungkas Dian.
Baca juga: Kredit Macet BPR Jauh di Atas Threshold 5 Persen, OJK Ungkap Penyebab Utamanya
Sehingga, OJK akan terus berkoordinasi dengan industri perbankan, khususnya jika terdapat faktor-faktor yang mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian.
Selain itu, OJK bersama pemangku kepentingan lain yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK juga terus berkoordinasi dengan berbagai kebijakan untuk meminimalkan dampak ketidakpastian tersebut terhadap sistem keuangan maupun perekonomian Indonesia secara menyeluruh.
“OJK juga secara aktif memantau dampak ketidakpastian global tersebut terhadap prospek pertumbuhan ekonomi dan sektor keuangan domestik,” ucapnya. (*)
Editor: Galih Pratama