Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan risiko pelemahan nilai tukar rupiah — yang hampir mendekati Rp17.000 per dolar Amerika Serikat (AS) — terhadap perbankan sangat rendah.
Dian menjelaskan, hal itu tecermin dari posisi devisa neto (PDN) bank terhadap valuta asing (valas) yang hanya sebesar 1,55 persen, jauh di bawah ambang batas 20 persen.
“Ini dapat dimaknai bahwa sebenarnya eksposur langsung bank terhadap risiko nilai tukar itu relatif kecil ya. Sehingga pelemahan nilai tukar tidak akan banyak berpengaruh secara langsung terhadap neraca bank,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK, Jumat, 11 April 2025.
Baca juga: Tarif Trump Ganggu Likuiditas Valas Perbankan? DBS Indonesia Buka Suara
Dari sisi kredit valas, umumnya disalurkan kepada debitur yang melakukan kegiatan berbasis ekspor dan juga memiliki penerimaan dalam bentuk valas, atau yang disebut sebagai ‘naturally hedged’ alias lindung nilai alami. Dengan demikian, volatilitas yang ditimbulkan terhadap kredit valas perbankan menjadi minim.
Lebih lanjut, devisa neto perbankan juga berada dalam posisi long. Artinya, perbankan nasional memiliki lebih banyak aset dalam valas ketimbang kewajiban dalam valas. Oleh karena itu, pelemahan rupiah justru berdampak positif terhadap profitabilitas bank.
“Eksposur bank dalam bentuk valutasi di sisi kredit dan surat berharga yang dimiliki justru meningkatkan nilai aset bank saat terjadi depresiasi rupiah. Sehingga berdampak pada peningkatan profitabilitas bank,” jelas Dian.
Kredit Valas Tumbuh Lebih Tinggi dari DPK
Secara tahunan, pertumbuhan kredit valas juga tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) valas. Masing-masing tumbuh sebesar 16,30 persen year on year (yoy) dan 7,09 persen yoy per Februari 2025.
Baca juga: OJK Umumkan Perpanjangan Laporan dan Update Penindakan 141 Kasus Keuangan
Akibatnya, likuiditas valas mengetat, tecermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan (loan deposit ratio/LDR), yang naik dari 74,98 persen menjadi 81,43 persen yoy.
Pengawasan Ketat dan Mitigasi Risiko
Dalam situasi pasar keuangan yang volatil, OJK terus melakukan pengawasan dan konsultasi secara intensif antara bank dengan otoritas guna memberikan arahan yang tepat.
“Terkait volatilitas nilai tukar, tentu bank senantiasa didorong untuk menerapkan manajemen risiko yang kuat, antara lain melalui pelaksanaan stress test untuk menyiapkan mitigasi risiko yang tepat, serta bank diwajibkan membentuk tambahan modal di atas persayaratan penyediaan modal minimum sebagai buffer,” tukasnya. (*)