Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi laporan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan ditundanya implementasi papan pemantauan khusus full call auction.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa OJK telah berkoordinasi dengan BEI, di mana implementasi papan pemantauan khusus full call action tersebut akan mundur sekitar enam bulan.
Baca juga: OJK Targetkan Penghimpunan Dana di Pasar Modal 2024 Tembus Rp200 Triliun
“Terkait dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction, IDX sudah berkoordinasi dengan OJK. Implementasinya akan dimundurkan enam bulan,” ucap Inarno dalam RDKB OJK secara virtual, 4 Desember 2023.
Inarno menjelaskan bahwa penundaan implementasi papan pemantauan khusus full call auction tersebut dikarenakan penerapannya masih dalam proses evaluasi dan membutuhkan waktu dalam pemanfaatan sistemnya di BEI.
“Hal ini dikarenakan dalam proses evaluasinya, masih dibutuhkan waktu dalam pemanfaatan system di IDX tersebut. Harapannya dengan diundurkan sedikit, dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi oleh IDX dan OJK,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Incar Transaksi Harian Pasar Modal di 2024 Tembus Rp12,25 Triliun
Adapun, informasi mengenai penundaan implementasi papan pemantauan khusus full call auction tersebut telah dimuat dalam Surat Keputusan Direksi BEI, yang mulai diberlakukan pada 4 Desember 2023.
“Tidak diperlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru atas pengunduran jadwal implementasi ini,” ujar Inarno. (*)
Editor: Galih Pratama