OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting

  • OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen sesuai standar global, berlaku untuk emiten IPO dengan masa transisi bagi emiten eksisting
  • OJK memperkuat transparansi ultimate beneficial ownership (UBO), data kepemilikan saham melalui KSEI, mendorong demutualisasi bursa, serta meningkatkan tata kelola emiten
  • Penegakan hukum pasar modal diperketat terhadap pelanggaran, disertai percepatan pendalaman pasar secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) mengumumkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. 

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal nasional.

Rencana aksi tersebut ditegaskan Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Dialog Pelaku Pasar Modal, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2).

Salah satu rencana utama adalah penerapan kebijakan baru terkait free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik emiten atau perusahaan tercatat menjadi 15 persen, sejalan dengan standar global. 

Kebijakan ini akan diberlakukan bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), sementara emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan secara bertahap.

“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15 persen, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5 persen,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi.

Baca juga: Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Adapun peningkatan kebijakan baru free float akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Rencana selanjutnya, OJK akan memperkuat transparansi ultimate beneficial ownership (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham.

Upaya tersebut disertai dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum guna meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi pasar modal Indonesia.

Dalam rangka penguatan kualitas data, OJK juga akan memerintahkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperdalam dan meningkatkan keandalan data kepemilikan saham. 

Penguatan tersebut mencakup perincian tipe investor berdasarkan praktik terbaik global serta pengetatan ketentuan keterbukaan pemegang saham emiten atau perusahaan tercatat.

OJK turut mendorong persiapan demutualisasi bursa efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan. Dalam hal ini, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyiapkan tahapan implementasinya.

Di sisi penegakan hukum, OJK menegaskan komitmen untuk melanjutkan dan memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran peraturan di pasar modal, termasuk praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Reformasi juga diarahkan pada penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi Certified Accountant (CA) bagi penyusun laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.

Kemudian, OJK akan mengakselerasi pendalaman pasar modal secara terintegrasi, baik dari sisi permintaan, penawaran, maupun infrastruktur, yang dilaksanakan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Pesan Khusus Prabowo ke Investor Pasar Modal usai IHSG Babak Belur

Berikut Delapan Rencana Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia  

1. Kebijakan Baru Free Float 

  • Menaikkan batas minimumfree float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15% sesuai standar global.
  • Kebijakan baru free float ini berlaku untuk emiten yang akan melakukan IPO, sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar.

2. Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO)

  • Memperkuat praktik transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, meningkatkan kredibilitas daninvestability pasar.
  • Diiringi penguatan pengawasan danenforcement terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham.

3. Penguatan Data Kepemilikan Saham 

  • Memerintahkan KSEI melakukan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan reliable, antara lain:
    • Mendetailkan tipe investor dengan mengacu pada best practices global.
    • Penguatan ketentuan disclosurepemegang saham Emiten/Perusahaan Tercatat.

4. Demutualisasi Bursa Efek 

  • Sebagai bagian dari penguatan governance dan mitigasi benturan kepentingan.
  • OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah dalam rangka persiapan implementasi Demutualisasi Bursa Efek. 

5. Penegakan Peraturan dan Sanksi 

  • Melanjutkan & memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.

6. Tata Kelola Emiten 

  • Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, Komisaris/Komite Audit. 
  • Kewajiban bagi penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik untuk memiliki sertifikasi CA (Certified Accountant).

7. Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi 

  • Mengakselerasi inisiatif-inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply, maupun infrastruktur.
  • Dilakukan secara terintegrasi melalui sinergi dengan berbagai stakeholders terkait.

8. Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders

  • Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders strategis (termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pihak-pihak terkait) akan terus diperkuat dalam melanjutkan reformasi struktural secara berkesinambungan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62