Poin Penting
- OJK menegaskan bank harus siap dari sisi SDM, teknologi, dan tata kelola sebelum menerapkan universal banking.
- Implementasi universal banking akan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing bank, sehingga tidak diterapkan secara seragam.
- OJK menyiapkan mekanisme mitigasi risiko, seperti pembatasan modal, Chinese wall, dan stress test untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bank yang akan menjalankan aktivitas universal banking harus memiliki kesiapan yang memadai. Setidaknya terdapat tiga aspek utama yang perlu dipenuhi, yakni sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan tata kelola.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edianan Rae mengatakan, implementasi universal banking akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank.
“Karena, kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca juga: OJK Ingin Terapkan Universal Banking di PFII, Bank Bisa Jalankan Bisnis Asuransi-Kripto
Tiga Aspek yang Harus Dipenuhi Bank
Dian menjelaskan, aspek pertama adalah sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, bank harus memiliki tenaga ahli yang tidak hanya memahami perbankan konvensional, tetapi juga kompeten di bidang investasi, asuransi, layanan keuangan lainnya, serta manajemen risiko dan kepatuhan.
Kedua, dari sisi teknologi, infrastruktur digital bank harus mampu menopang integrasi berbagai lini layanan dalam satu sistem yang andal dan aman. Ini mencakup kemampuan pengelolaan data nasabah secara terpadu, ketahanan sistem terhadap gangguan, serta perlindungan terhadap risiko siber yang semakin kompleks seiring perluasan layanan.
Ketiga, dari sisi tata kelola, bank perlu menunjukkan bahwa struktur pengawasan internalnya cukup kuat untuk mengelola institusi yang jauh lebih kompleks. Ini termasuk kejelasan pemisahan fungsi antar-lini bisnis, mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan.
Baca juga: OJK: Bank 5.0 dan Universal Banking Siap Ubah Wajah Industri Keuangan Indonesia
OJK Siapkan Mitigasi Risiko Universal Banking
Selanjutnya, kata Dian, semakin luas layanan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin penting memastikan bahwa risiko dari satu lini tidak merembet ke lini yang lain.
Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme yang lazim diterapkan di konglomerasi keuangan global dan berpotensi menjadi acuan dalam penyusunan aturan pelaksanaan universal banking di Indonesia.
Pertama, pembatasan eksposur risiko dan alokasi modal pada setiap lini bisnis. Dengan mekanisme ini, setiap divisi memiliki batas risiko dan cadangan modal masing-masing sehingga kerugian pada satu unit tidak langsung memengaruhi unit lainnya.
”Artinya, kalau divisi investasi mengalami kerugian, dampaknya tidak langsung menyentuh modal yang melindungi nasabah simpanan. Masing-masing lini punya “pagar” struktural sendiri,” imbuhnya.
Baca juga: Universal Banking Dinilai Perkuat Industri Perbankan, OJK Ungkap Lima Manfaatnya
Kedua, penerapan Chinese wall, yaitu pembatasan arus informasi antarunit bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti antara divisi investment banking dan wealth management.
Ketiga, pelaksanaan stress test secara berkala untuk menguji ketahanan sistem dan mengukur potensi rambatan risiko antarunit usaha.
“Ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini, kerentanan diidentifikasi dan ditangani sebelum menjadi masalah nyata, bukan setelah krisis terjadi,” tukas Dian.
Universal Banking Perlu Persetujuan OJK
Sebagai informasi, universal banking merupakan konsep perbankan yang memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi. Selain menghimpun dana dan menyalurkan kredit, bank juga dapat menjalankan berbagai aktivitas jasa keuangan lain setelah memperoleh persetujuan OJK.
Melalui model ini, bank diharapkan menjadi one-stop financial services yang mampu melayani kebutuhan nasabah, baik individu maupun korporasi, dalam satu ekosistem layanan. (*)
Editor: Yulian Saputra


