Jakarta–Muliaman D. Hadad selaku, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar adanya pembatasan pembukaan rekening baru pada kegiatan operasional PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Baca juga: BTN Laporkan Pemalsua Bilyet Deposito ke Polisi
Larangan pembukaan rekening BTN tersebut merupakan imbas dari kasus dugaan pembobolan dana nasabah melalui modus penggunaan bilyet fiktif di dua kantor kas BTN. Diduga sindikat kejahatan perbankan tersebut bekerja sama dengan pegawai internal.
Pembobolan dana nasabah dengan nilai Rp258 miliar tersebut dinilai merugikan lima pihak yakni PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo, serta satu nasabah individu.
“Tidak, tidak ada kami melakukan pembatasan itu,” ujar Muliaman di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Muliaman menjelaskan, bahwa OJK tidak memberlakukan larangan tersebut, namun OJK mengimbau agar pihak BTN segera mengimplementasikan langkah pengendalian kasus tersebut sesuai dengan pedoman yang telah diberikan OJK. “Kita lihat lebih lanjut, tentu ada implikasi hukumnya, apalagi kalau fraud,” tukasnya.
Baca juga: Dana Nasabah Dibobol, Saham BTN Sempat Merosot 8,44%
Muliaman menambahkan, pihak BTN harus dapat mengambil tindakan penyelesaian saat hal semacam ini terjadi. Terlebih kasus semacam ini, bukan hal yang baru di sektor perbankan sehingga seharusnya mampu diatasi oleh BTN.
Muliaman juga mengimbau perbankan lainnya agar memperhatikan dan menerapkan manajemen pengendalian fraud sesuai dengan pedoman OJK. “Kejadian seperti ini harusnya bisa diselesaikan pada pihak internal, unit-unit inspektorat di dalam, seperti pengawasan dan sebagainya,” tandas Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga


