Jakarta–Muliaman D. Hadad selaku, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar adanya pembatasan pembukaan rekening baru pada kegiatan operasional PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Baca juga: BTN Laporkan Pemalsua Bilyet Deposito ke Polisi
Larangan pembukaan rekening BTN tersebut merupakan imbas dari kasus dugaan pembobolan dana nasabah melalui modus penggunaan bilyet fiktif di dua kantor kas BTN. Diduga sindikat kejahatan perbankan tersebut bekerja sama dengan pegawai internal.
Pembobolan dana nasabah dengan nilai Rp258 miliar tersebut dinilai merugikan lima pihak yakni PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo, serta satu nasabah individu.
“Tidak, tidak ada kami melakukan pembatasan itu,” ujar Muliaman di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More
Poin Penting KAI mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI. Seluruh proses… Read More
Poin Penting Pemerintah Arab Saudi menegaskan tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun… Read More
Poin Penting BRI alihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management melalui PJBB sebagai… Read More
Poin Penting Bank Dunia pangkas proyeksi ekonomi RI 2026 menjadi 4,7% dari 4,8% akibat ketidakpastian… Read More
Poin Penting Bank Banten membidik aset tumbuh ~20 persen menjadi Rp12 triliun dan laba bersih… Read More