Muliaman menjelaskan, bahwa OJK tidak memberlakukan larangan tersebut, namun OJK mengimbau agar pihak BTN segera mengimplementasikan langkah pengendalian kasus tersebut sesuai dengan pedoman yang telah diberikan OJK. “Kita lihat lebih lanjut, tentu ada implikasi hukumnya, apalagi kalau fraud,” tukasnya.
Baca juga: Dana Nasabah Dibobol, Saham BTN Sempat Merosot 8,44%
Muliaman menambahkan, pihak BTN harus dapat mengambil tindakan penyelesaian saat hal semacam ini terjadi. Terlebih kasus semacam ini, bukan hal yang baru di sektor perbankan sehingga seharusnya mampu diatasi oleh BTN.
Muliaman juga mengimbau perbankan lainnya agar memperhatikan dan menerapkan manajemen pengendalian fraud sesuai dengan pedoman OJK. “Kejadian seperti ini harusnya bisa diselesaikan pada pihak internal, unit-unit inspektorat di dalam, seperti pengawasan dan sebagainya,” tandas Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting Pengguna MADINA naik 13% menjadi lebih dari 13.700, dengan frekuensi transaksi mencapai 2… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More