Muliaman menjelaskan, bahwa OJK tidak memberlakukan larangan tersebut, namun OJK mengimbau agar pihak BTN segera mengimplementasikan langkah pengendalian kasus tersebut sesuai dengan pedoman yang telah diberikan OJK. “Kita lihat lebih lanjut, tentu ada implikasi hukumnya, apalagi kalau fraud,” tukasnya.
Baca juga: Dana Nasabah Dibobol, Saham BTN Sempat Merosot 8,44%
Muliaman menambahkan, pihak BTN harus dapat mengambil tindakan penyelesaian saat hal semacam ini terjadi. Terlebih kasus semacam ini, bukan hal yang baru di sektor perbankan sehingga seharusnya mampu diatasi oleh BTN.
Muliaman juga mengimbau perbankan lainnya agar memperhatikan dan menerapkan manajemen pengendalian fraud sesuai dengan pedoman OJK. “Kejadian seperti ini harusnya bisa diselesaikan pada pihak internal, unit-unit inspektorat di dalam, seperti pengawasan dan sebagainya,” tandas Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More