Muliaman menjelaskan, bahwa OJK tidak memberlakukan larangan tersebut, namun OJK mengimbau agar pihak BTN segera mengimplementasikan langkah pengendalian kasus tersebut sesuai dengan pedoman yang telah diberikan OJK. “Kita lihat lebih lanjut, tentu ada implikasi hukumnya, apalagi kalau fraud,” tukasnya.
Baca juga: Dana Nasabah Dibobol, Saham BTN Sempat Merosot 8,44%
Muliaman menambahkan, pihak BTN harus dapat mengambil tindakan penyelesaian saat hal semacam ini terjadi. Terlebih kasus semacam ini, bukan hal yang baru di sektor perbankan sehingga seharusnya mampu diatasi oleh BTN.
Muliaman juga mengimbau perbankan lainnya agar memperhatikan dan menerapkan manajemen pengendalian fraud sesuai dengan pedoman OJK. “Kejadian seperti ini harusnya bisa diselesaikan pada pihak internal, unit-unit inspektorat di dalam, seperti pengawasan dan sebagainya,” tandas Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More