Muliaman menjelaskan, bahwa OJK tidak memberlakukan larangan tersebut, namun OJK mengimbau agar pihak BTN segera mengimplementasikan langkah pengendalian kasus tersebut sesuai dengan pedoman yang telah diberikan OJK. “Kita lihat lebih lanjut, tentu ada implikasi hukumnya, apalagi kalau fraud,” tukasnya.
Baca juga: Dana Nasabah Dibobol, Saham BTN Sempat Merosot 8,44%
Muliaman menambahkan, pihak BTN harus dapat mengambil tindakan penyelesaian saat hal semacam ini terjadi. Terlebih kasus semacam ini, bukan hal yang baru di sektor perbankan sehingga seharusnya mampu diatasi oleh BTN.
Muliaman juga mengimbau perbankan lainnya agar memperhatikan dan menerapkan manajemen pengendalian fraud sesuai dengan pedoman OJK. “Kejadian seperti ini harusnya bisa diselesaikan pada pihak internal, unit-unit inspektorat di dalam, seperti pengawasan dan sebagainya,” tandas Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More