PENGAWAS Perbankan menegaskan Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) telah membuat action plan dalam menyelesaikan semua hal, termasuk pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang terkait temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019. Kerja relatif cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menindak lanjuti temuan BPK ini juga diapresiasi oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, beberapa waktu lalu.
“Saat ini, OJK sudah menindak lanjuti dan menyelesaikan temuan BPK dari hasil audit BPK, dan OJK sendiri juga menegaskan berkali-kali, pemegang saham Bank Mayapada juga sudah menyelesaikan temuan OJK. Bahkan, pemilik Mayapada pun menambah modal ke Bank Mayapada. Langkah ini bentuk komitmen dari pemilik yang perlu di apresiasi dalam menyelesaian persoalan,” kata Deputi Pengawas OJK Slamet Eddy Purnomo kepada Infobank, di Jakarta, seperti dikutip Senin, 13 Juli 2020.
Lebih lanjut, terkait temuan OJK menyangkut BMPK, pemegang saham sudah membuat action plan. “Sebenarnya, sudah tidak ada isu lagi karena memang masalah BMPK sudah diselesaikan oleh pemegang saham Bank Mayapada. Jadi, tidak perlu dibesar-besarkan. Pemilik Bank Mayapada punya aset yang banyak, jadi tidak perlu kawatirn,” ucap Slamet Eddy Purnomo.
”Sudah ditindaklanjuti dan sudah ada action plannya. Jadi tak ada isu yang material, tambah modal bagi Mayapada itu bagian dari penyelesaian. Jadi, jangan terus dihembus-hembuskan atau diputar-putar lagi yang sebenarnua masalahnya sama dan sudah berlalu,” jawab Slamet Eddy Purnomo menjawab pertanyaan Infobank.
Menurut pemantauan Infobank, OJK sudah menyelesaikan temuan BPK. Hal ini juga diakui oleh Ketua BPK dalam wawancara khusus dengan Infobank, Mei 2020 lalu. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menyatakan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas pengawasan OJK terhadap 7 bank yang dinilai bermasalah. Termasuk Bank Mayapada yang sudah setor modal Rp4,5 triliun.
“Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada OJK yang sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan kami,” ujar Agung Firman Sampurna kepada Infobank melalui Zoom, beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya terkait penyelesaian bank-bank yang sudah setor modal, seperti Bank Mayapada yang memenuhi setoran modal Rp4,5 triliun, Agung menyarankan agar menyerahkan penyelesaiannya ke OJK. Diketahui, pemegang saham Mayapada telah menyetor modal Rp1 triliun tunai dan inbreng Rp3,5 triliun.
“Kepada kami juga disampaikan bahwa sudah ada upaya setor modal untuk memperbaiki masalah. Dan ini juga sudah direspon. Kami paham, ini memang tidak mudah. Jangan sampai timbul kegaduhan. Masalah bisa diselesaikan,” paparnya.
Agung meminta semua pihak jangan panik. Tetap berpikir rasional. Berikan kepercayaan kepada OJK untuk menangani masalah ini. “Kami komunikasi secara intensif. Percaya ke mereka. Mereka profesional,” ucapnya.
Menurut Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI, DPR RI, dalam diskusi pekan lalu menegaskan, peran pemegang saham menjadi kunci dalam penyehatan bank. Untuk itu, siapa pun dia asal punya komitmen kuat dalam membesarkan bank tidak menjadi masalah. “Perlu diapresiasi bagi pemilik yang punya komitmen dalam membesarkan bank. Indikatornya mudah, lihat saja siapa yang rajin setor modal, maka bagi mereka yang setor modal merekalah yang punya komitmen kuat,” tegas Fathan.
Berdasarkan catatan Biro Riset Infobank, setelah Dato Sri Tahir, pemegang saham pengendali telah menyetor modal Rp1 triliun tunai, dan Rp3,5 triliun inbreng – menyerahkan aset keluarga berupa tiga gedung. Dengan demikian, posisi modal sendiri Bank Mayapada mencapai Rp20,203 triliun dengan capital adequacy ratio (CAR) 18%. Posisi CAR tersebut jauh dari ketentuan 8%.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah batas maksimal pemberian kredit dalam satu obligor yang diperbolehkan. Ada dua jenis, yaitu pelanggaran dan pelampaian BMPM. Jika menyangkut hal itu, maka pemegang saham, harus melakukan ection plan dalam penyelesaian. Menurut catatan Biro Riset Infobank, Bank Mayapada punya AIDA (Aset Yang Diambil Alih) yang relative besar nilainya berupa tanah di berbagai daerah, seperti daerah Propinsi Banten.
Dalam kasus Mayapada, seperti ditegaskan Slamet Eddy Purnomo, sudah tidak ada isu lagi jika isunya adalah penyelesaian temuan BPK. Pihak OJK telah memberi kesempatan dalam penyelesaian dengan waktu yang terencana. ”Kita perlu memberikan waktu kepada pemegang saham Mayapada untuk merealisasikan komitmennya,” tambahnya.
Dato Sri Tahir ketika ditanya soal BMPK ini, berkali-kali membantah dan tidak sebesar yang digambarkan di media. Hasil temuan BPK juga tidak menyebutkan angkanya. Tidak ada pelanggaran BMPK sebesar seperti digambarkan media. “Saya sudah selesaikan masalahnya, dan bahkan saya sudah tambah modal sebesar Rp4,5 triliun. Itu bagian dari komitmen saya sebagai pemegang saham,” kata Dato Sri Tahir ketika ditanya menyangkut BMPK.
Dato Sri Tahir merupakan salah satu pemegang saham Bank Mayapada, pemegang saham lainnya Chathay Financial Holdings dan saham public. Dato Sri Tahir merupakan konglomerat filantropi Indonesia dan Chathay Financial Holding punya aset US$340 miliar (per Maret).
Seperti diungkapkan Slamet Eddy Purnomo, pemegang saham keduanya punya komitmen kuat untuk membesarkan Bank Mayapada. ”Kita perlu memberikan waktu kepada pemegang saham untuk merealisasikan komitmennya. Terutama masuknya investor baru yang sebenarnya sudah menjadi pemegang saham pengendali di bank ini,” tukas Slamet Eddy Purnomo. (*)