OJK Bakal Kembali Batasi Suku Bunga Deposito

OJK Bakal Kembali Batasi Suku Bunga Deposito

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali melakukan pembatasan suku bunga deposito lagi. Kebijakan yang pernah dilakukan pada 2014 lalu itu, akan diperketat kembali.

Bila per 1 Oktober 2014, OJK memberlakukan aturan penetapan suku bunga simpanan untuk bank BUKU 4 maksimum 200 bps di atas BI rate atau sebesar 9,50% ketika itu. Sementara untuk BUKU 3, maksimum suku bunga 225 bps di atas BI rate atau sebesar 9,75%  ketika itu. Maka dalam ketentuan terbarunya nanti, OJK akan membatasi suku bunga deposito maksimum 100 bps di atas BI Rate atau sebesar 8% untuk bank BUKU 3. Sementara untuk bank BUKU 4 dibatasi maksimum 75 bps dari BI Rate atau menjadi sebesar 7,75% dengan patokan BI rate yang saat ini 7%.

“Buku tiga kita batasi 100 bps, buku empat 75 bps di atas BI Rate. Ini kan seperti dulu tahun 2014, dulu kan 200 bps dan 225 bps ini efektif sesegera mungkin. Paling lambat bulan depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon  di Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

Nelson mengatakan, keputusan tersebut nantinya akan diberlakukan dengan pendekatan pengawasan bukan melalui Peraturan OJK baru. Implementasinya pun akan diawasi langsung melalui pengawas masing-masing bank. Meski begitu ia mengatakan, dampaknya ke penurunan suku bunga kredit juga memerlukan waktu.

“Ini kan ini pendekatannya suprevisory jadi per masing-masing bank diapproach oleh masing-masing pengawas, deposito kan ada yang jangka menengah dan panjang ini kan gak bisa langsung diganti suku bunganya,”tambahnya. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News