Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan membuat aturan bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapppebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan sistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, pihaknya dan Bappebti telah mendiskusikan aturan khusus tersebut agar perdagangan aset kripto berjalan dengan aman.
“Dari Bappebti mengatakan ini tergolong komoditas, sehingga nanti mestinya kami bersama-sama duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya,” kata Wimboh saat Rapat Kerja dengan Komisi XI di Jakarta.
Wimboh menambahkan, nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk undang-undang. Menurutnya, perdagangan kripto harus memiliki Self Regulatory Organizations (SRO) atau lembaga yang punya kewenangan menerapkan aturan dari regulator.
“Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas,” tambah Wimboh.
Sementara itu, dikesempatan yang berbeda,
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan belum ada aturan resmi terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya masih melarang lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK di Jakarta, Selasa (15/6).
Sebagai informasi saja, hingga saat ini Bappebti Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 229 jenis kripto, dan 13 perusahaan exchanger yang legal di Indonesia. Bappebti sendiri hanya mengatur dasar penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (Crypto Asset) di bursa berjangka. (*)
Editor: Rezkiana Np