OJK Atur Ekuitas Minimum Modal Ventura, Begini Tanggapan Amvesindo

OJK Atur Ekuitas Minimum Modal Ventura, Begini Tanggapan Amvesindo

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah meluncurkan Roadmap untuk Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028 dan telah menyusun beberapa program strategis, salah satunya terkait dengan permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa kekuatan ekuitas atau modal minimum PMV saat ini telah dibagi menjadi dua kategori.

Baca juga: Kinerja Modal Ventura Menurun, OJK Ungkap Penyebabnya

“Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan DM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp50 miliar untuk Venture Capital Company (VCC) dan Rp25 miliar untuk Venture Debt Company (VDC),” ucap Agusman dalam Konferensi Pers dikutip, 24 Januari 2024.

Untuk VCC akan berfokus pada penyertaan ekuitas, sedangkan untuk VDC nantinya akan lebih berfokus pada pembiayaan bagi perusahaan-perusahaan startup, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang baru merintis agar bertumbuh lebih baik ke depannya.

Menanggapi aturan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo), Eddi Danusaputro menyambut positif pengkategorian PMV, karena menurutnya perusahaan-perusahaan yang fokus pada pembiayaan atau VDC saat ini tidak akan terbebani oleh minimum ekuitas sebesar Rp50 miliar.

Baca juga:Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 Diluncurkan, OJK Ingin Wujudkan Hal Ini

“Ini roadmap ini langkah awal jadi mereka yang bermain VDC yang modalnya tidak Rp50 miliar, mereka tidak terbebani pemenuhan ekuitas 15 persen, jadi mereka bisa fokus pembiayaan melalui kredit jadi lebih fokus, jadi berkurang aturan-aturan yang dianggap berat bagi teman-teman,” ujar Eddi.

Adapun, perusahaan-perusahaan modal ventura yang masuk ke dalam kategori VCC diperkirakan terdapat delapan perusahaan dan sisanya masuk ke dalam kategori VDC yang harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp25 miliar hingga akhir 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News