Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya melakukan pembatalan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven pada 20 Februari 2024 lalu.
Putusan tersebut tercatat dalam PTUN Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan nomor perkara 438/G.2023/PTUN.JKT.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menghormati keputusan tersebut dan siap menempuh upaya banding.
Baca juga: Preseden Buruk! Kresna Life Menang di PTUN, Ini Keputusan “Aneh”
“OJK menghormati putusan PTUN tersebut dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Inarno dalam RDKB OJK dikutip, 5 Maret 2024.
Tidak hanya itu, PTUN Jakarta juga sebelumnya telah merilis putusan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna, yang tertuang dalam pernyataan PTUN pada Kamis, 22 Februari 2024 dengan nomor perkara: 475/G/2023/PTUN.JKT.
Kemudian, PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, mewajibkan Dewan Komisioner OJK untuk mencabut Keputusan Dewan Komisoner OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Sementara, gugatan PTUN Jakarta ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera (pengendali Kresna Life) sebagai penggugat I dan Michael Steven selaku penggugat II pada 21 September 2023.
Baca juga: PTUN Jakarta Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
Sebelumnya, OJK pun telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mempersiapkan banding ke PTUN Jakarta.
“Saat ini OJK sedang menyiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding sambil menunggu amar putusan dari pengadilan,” ucap Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila kepada Infobanknews beberapa waktu lalu. (*)
Editor: Galih Pratama