Poin Penting
- OJK memproyeksikan rasio kredit bermasalah (TWP90) industri pindar tetap terjaga meski menghadapi tekanan ekonomi, seperti pelemahan daya beli masyarakat dan meningkatnya PHK
- Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJK meminta penyelenggara pindar memperkuat manajemen risiko, credit scoring berbasis data, sistem penagihan, serta penerapan prinsip kehati-hatian
- Hingga April 2026, masih terdapat 19 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen. Meski demikian, outstanding pembiayaan industri terus tumbuh 26,11 persen (yoy).
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan tingkat kredit bermasalah atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di industri fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman daring (Pindar) tetap terjaga di tengah berbagai tantangan mulai dari pelemahan daya beli masyarakat dan melonjaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan, prospek kualitas pembiayaan industri pindar ke depan masih cukup baik, meski tetap dipengaruhi kondisi ekonomi serta kemampuan masing-masing penyelenggara dalam mengelola risiko.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 10 Juni 2026.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Naik 26,11 Persen di April 2026, Tembus Rp102,07 Triliun
Diakuinya, tekanan ekonomi yang terjadi saat ini memang berpotensi memengaruhi kemampuan membayar masyarakat. Namun, industri pindar masih dinilai memiliki ruang untuk mempertahankan kualitas pembiayaan jika menerapkan manajemen risiko yang memadai.
Dorong Penguatan Manajemen Risiko
Lebih lanjut, dirinya pun meminta seluruh penyelenggara Pindar untuk memperkuat tata kelola dan sistem mitigasi risiko untuk mencegah meningkatnya TWP90.
Adapun sejumlah langkah yang perlu dilakukan kata Agusman, antara lain memperkuat manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian
Menurutnya, penguatan sistem penilaian kredit dinilai penting untuk memastikan kualitas borrower tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang lebih menantang.
Masih Ada 19 Pindar dengan TWP90 di Atas 5 Persen
Berdasarkan data pihaknya, hingga April 2026 masih terdapat 19 penyelenggara Pindar yang mencatatkan TWP90 di atas ambang batas 5 persen.
Baca juga: AFTECH: Pindar Salurkan Rp1.388 Triliun ke Sektor Riil, Perkuat Inklusi Keuangan dan UMKM
Agusman menjelaskan, perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen dipengaruhi oleh berbagai faktor, utamanya kualitas pembiayaan yang disalurkan serta kemampuan bayar para peminjam.
“Perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen dipengaruhi antara lain kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower,” jelasnya.
Oleh karena itu, penguatan pengelolaan risiko menjadi kunci agar rasio kredit bermasalah tak menanjak lebih tinggi di tengah perlambatan ekonomi.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga April 2026, outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy). (*)
Editor: Galih Pratama


