Jakarta – Pengemplang atau obligor BLBI Marimutu Sinivasan berhasil ditangkap saat hendak pergi ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong di Kalimantan Barat.
Pemilik Group Texmaco ini merupakan salah satu obligor BLBI yang masuk ke dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 3 Juni 2024. Permintaan ini atas perintah dari Menteri Keuangan terkait alasan piutang negara.
“Lebih tepatnya mencegah beliau keluar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dikutip Senin, 9 September 2024.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Sejumlah Wilayah Indonesia, Segini Nilainya
Dirangkum dari berbagai sumber, Grup Texmaco pada saat terjadi krisis keuangan tahun 1998 meminjam uang ke berbagai bank. Di mana bank-bank tersebut dibailout atau ditalangi oleh pemerintah saat krisis dan penutupan bank.
“Kemudian bank-bank tersebut di-bailout atau ditalangi oleh pemerintah pada saat terjadi krisis dan penutupan bank,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Marimutu Sinivasan membantah jika perusahaannya memiliki utang BLBI. Namun, dia mengatakan perusahaan memang punya utang kepada negara, tetapi bukan terkait dengan BLBI.
Baca juga: Satgas BLBI Kantongi Rp38,2 Triliun dari Obligor Sejak Dibentuk 2021
Sri Mulyani menjelaskan, Grup Texmaco meminjam untuk divisi engineering senilai Rp8,08 triliun dan USD1,24 juta. Lalu, untuk divisi tekstilnya ada pinjaman Rp5,28 triliun dan USD256,59 ribu. Ditambah dengan pinjaman dalam bentuk mata uang lain.
Adapun, Marimutu Sinivasan adalah salah satu seoarang pengusaha nasional yang sangat sukses. Pada 1970, ia mendirikan Texmaco pada 1970, di mana perusahaan itu sebelumnya bernama Djaya Perkasa. (*)