Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) atau NPF perbankan syariah pada Juli 2016 telah mengalami penurunan. NPF perbankan syariah turun menjadi 4,7% jika dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yakni sebesar 4,89%.
Namun demikian, rasio NPF perbankan syariah yang sebesar 4,7% tersebut, masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan) perbankan secara industri yang pada Juni 2016 tercatat sebesar 3,05%.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E Siregar mengatakan, rasio NPF perbankan syariah yang tercatat 4,7% ini, paling tinggi disumbang oleh sektor perdagangan besar. Berdasarkan data OJK, kredit macet di sektor perdagangan besar mencapai Rp2,28 triliun.
(Baca juga : Mei 2015, NPL Bank Syariah Mencapai 5,54%)
“Ini disebabkan masih belum pulihnya sektor perdagangan besar karena adanya perlambatan ekonomi,” ujar Mulya, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa naik turunnya kondisi perekonomian nasional saat ini, telah berdampak pada penyaluran pembiayaan perbankan syariah, sehingga turut menyumbang tingginya rasio pembiayaan bermasalah perbankan syariah.
“Karena total pembiayaannya tidak tumbuh, sehingga NPF-nya besar sampai di atas 4%. Ditambah lagi terjadi situasi ekonomi yang melambat. Kalau ekonomi tidak melambat, kita tidak akan lihat NPF itu naik,” ucapnya.
Kendati begitu, kata dia, belum ada bank syariah yang NPF-nya menyentuh di atas 5% atau melewati batas atas yang ditetapkan regulator. “Overall memang mendekati ke 5% tapi belum sampai diatas 5%. Sekarang sudah mulai turun dan mereka sudah mampu mitigasi risiko pembiayaannya,” tutupnya. (*)


