Jakarta β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) atau NPF perbankan syariah pada Juli 2016 telah mengalami penurunan. NPF perbankan syariah turun menjadi 4,7% jika dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yakni sebesar 4,89%.
Namun demikian, rasio NPF perbankan syariah yang sebesar 4,7% tersebut, masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan) perbankan secara industri yang pada Juni 2016 tercatat sebesar 3,05%.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E Siregar mengatakan, rasio NPF perbankan syariah yang tercatat 4,7% ini, paling tinggi disumbang oleh sektor perdagangan besar. Berdasarkan data OJK, kredit macet di sektor perdagangan besar mencapai Rp2,28 triliun.
(Baca juga : Mei 2015, NPL Bank Syariah Mencapai 5,54%)
βIni disebabkan masih belum pulihnya sektor perdagangan besar karena adanya perlambatan ekonomi,β ujar Mulya, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Page: 1 2
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta β Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More