OJK Gelar konferensi keuangan syariah
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) atau NPF perbankan syariah pada Juli 2016 telah mengalami penurunan. NPF perbankan syariah turun menjadi 4,7% jika dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yakni sebesar 4,89%.
Namun demikian, rasio NPF perbankan syariah yang sebesar 4,7% tersebut, masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan) perbankan secara industri yang pada Juni 2016 tercatat sebesar 3,05%.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E Siregar mengatakan, rasio NPF perbankan syariah yang tercatat 4,7% ini, paling tinggi disumbang oleh sektor perdagangan besar. Berdasarkan data OJK, kredit macet di sektor perdagangan besar mencapai Rp2,28 triliun.
(Baca juga : Mei 2015, NPL Bank Syariah Mencapai 5,54%)
“Ini disebabkan masih belum pulihnya sektor perdagangan besar karena adanya perlambatan ekonomi,” ujar Mulya, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Page: 1 2
Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More
Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More
Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More
Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More
Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif kebijakan impor baru 10 persen… Read More
Jakarta – Genderang “perang dagang” dimulai. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif… Read More