Sementara terkait dengan pengembangn Fintech, kata Agus, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk dengan berbagai asosiasi.
Lebih lanjut dia menilai, kehadiran Fintech dapat memberi beberapa manfaat, yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi, mengurangi informasi yang asimetri (asymmetric information), meningkatkan standar pelayanan, mendorong kompetisi yang sehat, dan meningkatkan akses pelaku usaha terhadap produk keuangan, khususnya UMKM. (Baca juga: Fintech Wajib Sertifikasi Tanda Tangan Digital)
“Fintech menjawab kebutuhan yang muncul, dengan adanya fleksibilitas dalam memfasilitasi transaksi dalam prosedur yang sederhana dan kemampuan untuk menjangkau segmen yang belum tersentuh sektor keuangan formal,” ucap Agus. (*)
Editor: Paulus Yoga