Jakarta – Nilai transaksi perdagangan aset kripto per September 2023 kembali anjlok menjadi Rp94,4 triliun dari tahun 2022 yang masih mampu tercatat sebesar Rp306,4 triliun. Bahkan, pada 2021 lalu, nilai transaksinya mencapai Rp859,4 triliun.
Melihat hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa, penurunan nilai transaksi tersebut masih dalam keadaan yang normal, dikarenakan seluruh instrumen investasi di tahun 2022-2023 juga mengalami penurunan.
Baca juga: Investor Aset Kripto di Indonesia Melejit, Ini Buktinya!
“Kemudian, sedikit demi sedikit ada tren penurunan yang normal karena terjadi di semua instrumen juga di 2022 dan masih berlanjut di 2023,” ucap Hasan dalam Launching Bulan Fintech Nasional (BFN) di Jakarta, 10 November 2023.
Lalu, Hasan menambahkan bahwa, penyebab penurunan tersebut dikarenakan transaksi aset kripto sebelumnya sempat mengalami lonjakan pertumbuhan yang luar biasa pada masa pandemi Covid-19, sehingga lambat laun nilai transaksi tersebut menurun.
“Mungkin penyebabnya yang pertama karena memang secara alamiah sejak booming investasi tidak hanya di aset kripto kan, di seluruh aset investasi lain waktu ada pembatasan karena ada pandemi Covid 19, itu memang seluruh kegiatan investasi naik, begitu juga yang menjadikan transaksi aset kripto luar biasa pertumbuhannya di tahun 2021,” imbuhnya.
Di samping itu, Hasan menyebutkan bahwa saat ini memang pengawasan aset kripto masih berada di Bappebti. Namun ketika nantinya telah beralih kepada OJK, tentunya pihaknya akan menyusun strategi yang tepat untuk ekosistem bursa kripto.
Baca juga: Aset Kripto Bakal Bikin ‘Pusing’ Bank Sentral, Ini Penyebabnya
“Nah tentu kita harapkan nanti pada saatnya nanti beralih di OJK, kita akan melihat bagaimana formula terbaik untuk melakukan pengembangan dan penguatan ekosistemnya dulu, mungkin akan ada aspek kelembagaan yang harus kita benahi,” ujar Hasan.
Adapun, pembenahan dalam aspek kelembagaan tersebut bertujuan untuk membangun kepercayaan investor terhadap investasi di bursa kripto agar tidak terjadi penurunan nilai transaksi yang berkelanjutan.
“Jadi kita akan hadirkan infrastruktur kelembagaan yang kuat yang menjaga kepercayaan investor, dalam hal ini dalam melakukan transaksi di aset kripto ini nantinya,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama