Investor Aset Kripto di Indonesia Melejit, Ini Buktinya!

Investor Aset Kripto di Indonesia Melejit, Ini Buktinya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah investor aset kripto akan terus bertumbuh. Hal ini didukung oleh beberapa faktor, salah satunya telah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aset kripto sebagai salah satu instrument investasi.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK mengungkapkan perkembangan dan potensi pertumbuhan aset kripto sampai saat ini menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Hal ini terlihat dari bertumbuhnya jumlah investor kripto yang membuka rekening dan beraktivitas melalui calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Revitalisasi Industri Keuangan Melalui Legalisasi Aset Kripto di Indonesia

Hasan menjelaskan, dari data Bappebti, pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia meningkat dari 11,2 juta investor pada 2021 menjadi 16,7 juta investor pada 2022. Kemudian, per Agustus 2023 kembali meningkat menjadi 17,8 juta investor. Ini menunjukkan masyarakat masih memiliki minat tinggi untuk investasi di aset kripto.

Namun, terdapat pertumbuhan negatif dari sisi transaksi aset kripto. Pada 2021, total transaksi aset kripto tercatat Rp859,4 triliun, angka ini turun menjadi Rp296,66 triliun pada 2022. Kemudian, kembali turun pada Juli 2023 Rp75,81 triliun.

“Kami berharap penurunan ini sebagai cerminan semakin pahamnya profil risiko aset kripto di kalangan investor,” ungkap Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, di kanal YouTube OJK, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca juga: Aset Kripto Bakal Bikin ‘Pusing’ Bank Sentral, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Hasan menyebut, sesuai dengan UUP2SK, pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto akan dilakukan di OJK.

Namun, saat ini pengaturan dan pengawasan khusus aset digital dan aset kripto masih dilakukan oleh Bappebti, dan selambat-lambatnya pada awal 2025 kewenangan pengaturan, serta pengawasan tersebut akan beralih ke OJK. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Top News