Sebelumnya Sonny juga mengungkapkan, sejak pertama kali dibentuk pada 1 November 2006, DJKN telah fokus pada tahapan awal pengelolaan aset negara, yaitu tertib administrasi dan tertib hukum. Hal tersebut telah menghasilkan peningkatan kualitas laporan keuangan, yang terlihat dari opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dampaknya terlihat dari peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, yang semula disclaimer karena pencatatan asetnya belum tertib, bisa berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian dan ada beberapa yang Wajar Tanpa Pengecualian.
“Ini memang suatu perjalanan dengan proses pembelajaran yang luar biasa dalam mengelola aset yang jumlahnya sangat besar,” urainya.(*)