Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life/PT WAL) akibat tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas dan adanya kecurangan dalam laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian terhadap pemegang polis. Saat ini, OJK sedang menunggu laporan terakhir yang sebenarnya dari PT WAL.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menjelaskan, berdasarkan hasil laporan keuangan auditing di tahun 2019, kewajiban dari PT WAL masih dalam kondisi seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan sebesar Rp3,7 triliun, namun aset-nya melebihi daripada kewajibannya yang sebesar Rp4,71 triliun dengan ekuitas yang positif sebesar Rp977 miliar.
“Namun, pada saat dilakukan auditing tahun 2020, kantor akuntan publik menyatakan adanya polis yang tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan dan ketika itu dimasukan kedalam catatan laporan keuangan perusahaan, maka liabilitasnya kewajiban PT WAL meningkat menjadi Rp15,84 triliun di 2020, naik kurang lebih Rp12,1 triliun, kemudian dari asetnya naik sedikit 5,68 triliun sehingga ekuitasnya negatif Rp10,187 triliun,” jelas Ogi, Senin, 5 Desember 2022.
Lebih lanjut, laporan keuangan berikutnya tidak diaudit dan masih menunjukan bahwa kewajiban masih lebih besar daripada aset, yakni tidak bisa ditutup oleh para pemegang saham untuk melakukan top up modal ataupun mencari investor baru.
Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin menambahkan, mengenai kewajiban hal ini sangat tergantung dengan jumlah pemegang polis. Catatan terakhir, OJK masih mengklarifikasi kepada perusahaan dan direksi PT WAL berapa jumlah pemegamng polis yang sebenarnya.
“Data terakhir ada 28 ribu pemegang polis yang dialporkan dalam sistem mereka dengan kurang lebih 100 ribu jumlah peserta, namun ini kita minta untuk dilakukan sensus dan survei serta angka angka 28 ribu itu masih ada kemungkinan untuk berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dialkukan oleh PT WAL,” ungkapnya.
Saat ini, OJK sedang menunggu laporan dari PT WAL pasca penutupan untuk menentukan jumlah pemegang polis yang sebenarnya dengan jumlah pesertanya.
Sebagai informasi, salah satu upaya dari OJK dalam melakukan penindakan yaitu, penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra