Nasabah Restrukturisasi Kredit masih Bisa Nikmati Stimulus DP 0%

Nasabah Restrukturisasi Kredit masih Bisa Nikmati Stimulus DP 0%

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) 100% atau DP 0% untuk kedit properti serta uang muka kredit/pembiayaan 0% pada kendaraan bermotor (KKB). Namun apakah kebijakan tersebut masih dapat dinikmati oleh nasabah yang menjalankan restrukturisasi kredit?

Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan, nasabah restrukturisasi kredit masih bisa mendapatkan stimulus DP 0% asalkan sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.

“Kita tidak atur di sini terkait nasabahnya (restrukturisasi atau tidak), kita serahkan ke bank. Tentu bank memiliki prinsip manajemen risiko,” kata Juda melalui video conference di Jakarta, Senin 22 Febuari 2021.

Juda menambahkan, bank harus memiliki prinsip manajemen risiko yang baik dalam mengambil putusan. Namun pihaknya tidak melarang bilamana nasabah restrukturisasi menikmati pelonggaran stimulus DP 0% tersebut.

Sebagai informasi saja, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan perbankan dalam menjalankan stimulus DP 0% tersebut. Diantaranya bank harus memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF dibawah 5%. Sementara itu, realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 telah dinikmativsebanyak 7,57 juta debitu dengan  outstanding  restrukturisasi senilai Rp971,08 triliun.

Related Posts

News Update

Top News