Uang Pengganti Rp5,67 Triliun Dipersoalkan
Tak hanya soal hukuman penjara, Nadiem juga mengaku sakit hati karena dituntut membayar uang pengganti hingga Rp5,67 triliun. Ia menilai angka tersebut tidak masuk akal lantaran total kekayaannya saat menjabat menteri disebut tidak mencapai Rp500 miliar.
Menurut Nadiem, nilai uang pengganti itu berasal dari valuasi saham PT Gojek Indonesia saat IPO yang disebutnya hanya bersifat sementara dan bukan kekayaan riil.
“Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ungkapnya.
Baca juga: Mengintip Penurunan Harta Nadiem Makarim usai Tak Lagi Jadi Menteri Jokowi
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sepanjang 2019-2022.
Total kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp2,18 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS..
Jaksa turut menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Baca juga: GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim
Menurut JPU, peningkatan harta kekayaan terdakwa dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (*)


