Poin Penting
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara [plus 9 tahun dan 190 hari] dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
- Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp5,67 triliun, sementara kerugian negara disebut mencapai Rp2,18 triliun.
- Nadiem membantah melakukan korupsi dan menyebut tuntutan hukuman total 27,5 tahun penjara terlalu berat dibanding kasus pembunuhan dan terorisme.
Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Rabu.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 190 hari.
JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, Tokoh Publik dan Driver Ojol Padati Pengadilan Tipikor
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, kasus ini disebut berdampak langsung terhadap sektor pendidikan yang menjadi bagian strategis pembangunan nasional.
Menurut JPU, pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) pada 2020-2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Baca juga: Saksi Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem Makarim
Selain menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, jaksa juga mempertimbangkan sikap Nadiem yang dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap JPU menambahkan.
Nadiem Heran dengan Besarnya Tuntutan
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim mengaku heran dengan besarnya hukuman yang diminta jaksa. Menurutnya, tuntutan 18 tahun penjara ditambah subsider uang pengganti selama 9 tahun dan 190 hari membuat dirinya terancam hukuman total 27,5 tahun penjara.
“Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” kata Nadiem selepas sidang.
Nadiem yang kini menjalani status tahanan kota dengan kewajiban mengenakan gelang detektor di kakinya, mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya yang ia nilai lebih berat dibanding sejumlah kasus kejahatan lain.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?” katanya.
Baca juga: Nadiem Makarim Bersyukur jadi Tahanan Rumah, Gelang Detektor Dipasang di Kaki
Ia juga membantah melakukan korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam proyek pengadaan Chromebook. Menurutnya, tuntutan tinggi tersebut muncul karena jaksa khawatir dirinya dibebaskan majelis hakim.
“Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” tutur dia.
Uang Pengganti Rp5,67 Triliun Dipersoalkan
Tak hanya soal hukuman penjara, Nadiem juga mengaku sakit hati karena dituntut membayar uang pengganti hingga Rp5,67 triliun. Ia menilai angka tersebut tidak masuk akal lantaran total kekayaannya saat menjabat menteri disebut tidak mencapai Rp500 miliar.
Menurut Nadiem, nilai uang pengganti itu berasal dari valuasi saham PT Gojek Indonesia saat IPO yang disebutnya hanya bersifat sementara dan bukan kekayaan riil.
“Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ungkapnya.
Baca juga: Mengintip Penurunan Harta Nadiem Makarim usai Tak Lagi Jadi Menteri Jokowi
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sepanjang 2019-2022.
Total kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp2,18 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS..
Jaksa turut menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Baca juga: GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim
Menurut JPU, peningkatan harta kekayaan terdakwa dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (*)


