MUSIM gugur financial technology (fintech) di Tiongkok menular ke Indonesia. Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 803 fintech peer to peer (P2P) lending sejak awal 2018 hingga Maret 2019. Alasannya, mereka melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau P2PL dan melakukan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Namun, sikap tegas otoritas di Indonesia untuk membasmi entitas P2P ilegal belum segalak otoritas di Tiongkok. Di sana, selain menutup fintech-fintech P2P ilegal, pemerintah juga menangkap operator dan menjadikannya tersangka atas kejahatan keuangan online yang dilakukan. Gelombang protes investor yang dananya lenyap oleh praktik over leverage P2P membuat pemerintah Tiongkok marah besar.
Kendati belum segalak Tiongkok, pemblokiran fintech P2P tanpa izin oleh otoritas di Indonesia setidaknya akan menjadi palang pintu untuk menyeleksi maraknya fintech yang muncul tiga tahun terakhir. Karena, aturan terhadap fintech P2P tak seketat perbankan. Siapa pun bisa membuat jasa pinjam-meminjam berbasis aplikasi, cukup dengan modal disetor Rp1 miliar. Kalaupun tidak memenuhi ketentuan modal tersebut, mereka bisa luput dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena jumlah pemainnya ratusan.
Lalu apakah bisnis fintech akan memasuki musim gugur seperti yang terjadi di Tiongkok?
Mau tahu jelasnya? Semuanya diulas tuntas di Majalah Infobank edisi April 2019. (*)