Jakarta – Meski pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) belum usai, industri asuransi jiwa berhasil mencatatkan pertumbuhan premi yang positif hingga penghujung 2021. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, di 2021 premi industri asuransi jiwa tumbuh 8,2 persen secara tahunan atau dari Rp187,59 triliun pada 2020 menjadi Rp202,93 triliun.
Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, dalam konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa tahun 2021 yang diadakan secara daring, Rabu, 9 Maret 2022. “Tahun 2021 industri asuransi jiwa berhasil membukukan pertumbuhan total pendapatan premi sebesar 8,2 persen menjadi Rp202,93 triliun,” katanya.
Pertumbuhan premi tersebut ditopang oleh pertumbuhan premi bisnis baru yang tumbuh 12,1 persen dan premi lanjutan yang tumbuh 2,0 persen jika dibanding tahun 2020. Selain itu, dari total premi di tahun 2021 tersebut, mayoritasnya atau sebesar 62,90 persen masih dikontribusi oleh produk unit link, sementara sisanya yakni 37,10 persen disumbang oleh produk tradisional
Tumbuhnya premi, lanjut Budi, turut mendongkrak kenaikan total pendapatan industri asuransi jiwa di tahun yang sama. Di mana, total pendapatan yang dibukukan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sebesar Rp241,17 triliun pada 2021 atau naik 11,9 persen secara tahunan.
“Bahkan, jika kita lihat dengan tahun 2019 itu (total pendapatan asuransi jiwa) juga meningkat dan sudah melampaui kondisi tahun 2019 yang belum terlalu terdampak pandemi,” ujarnya. (*) Bagus Kasanjanu