Moneter dan Fiskal

Mulai Berlaku! Ini Kriteria Pedagang Online Kena Pajak 0,5 Persen

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pengusaha e-commerce atau pedagang online di marketplace. Aturan pajak pedagang online ini mulai berlaku 14 Juli 2025.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas penghasilan yang Diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berdasarkan bagian pertimbangan di PMK 37/2025, aturan ini terbit untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksikan Rasio Pajak Tembus 10,45 Persen di 2026

Selain itu, perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.

“Penyelenggara e-commerce akan disebut pihak lain, ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri,” demikian tercantum dalam belied tersebut.

Sementara pedagang dalam negeri yang akan dipungut pajak penghasilannya oleh penyelenggara e-commerce berupa orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

Masih dalam belied tersebut, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

Baca juga: Wacana Pajak UMKM E-Commerce, DPR Minta Evaluasi Mendalam

Pedagang Online Kena Pajak

Dalam pasal 6 beleid tersebut, disebutkan pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet bruto) sampai dengan Rp500 juta wajib menyampaikan bukti berupa surat pernyataan kepada pihak lain atau dalam hal ini marketplace.

Adapun pedagang online dalam negeri dengan peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

“PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah,” demikian tercantum dalam pasal 8 belied tersebut.

Pedagang Online Bebas Pajak

Namun, pada pasal 10 ayat 1 belied tersebut, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22.

Ada juga sejumlah pedagang yang dikecualikan untuk dipungut pajak. Antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

Kemudian, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

54 mins ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

1 hour ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

1 hour ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

12 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

13 hours ago