Muhammadiyah Keluarkan Fatwa soal Kripto, Begini Tanggapan Aplikasi PINTU
Page 2

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa soal Kripto, Begini Tanggapan Aplikasi PINTU


Kripto Mubah dengan Syarat

Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai investasi kripto.

Melalui fatwa tersebut, Muhammadiyah memperbolehkan transaksi kripto sebagai instrumen investasi. Namun, kripto dinyatakan haram sebagai mata uang.

"Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah [boleh]," tegas Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Hamim Ilyas, beberapa hari lalu.

Baca juga: Tren Investasi Kripto dan Emas 2026, Mana yang Berpotensi Paling Cuan?

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menegaskan status mubah pada aset kripto bersifat muqayyad atau terikat syarat.

Statusnya dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat.

Adapun syaratnya terikat pada dua hal, yaitu keabsahan objek dan mekanisme digital.

Untuk aspek keabsahan objek, aset kripto harus memenuhi beberapa kriteria, misalnya tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

Di luar itu, aset kripto juga harus terbebas dari ekosistem yang bertentangan dengan syariat.

Baca juga: Awas! 4 Jebakan Psikologis Investasi Saham yang Harus Dihindari Investor

Muhammadiyah dalam fatwanya juga menegaskan bahwa aset kripto harus memiliki kemanfaatan. Artinya, aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat.

Aset yang tidak memiliki utilitas atau hanya digunakan untuk spekulasi murni, dinilai tidak memenuhi keabsahan makanya hukumnya adalah haram. Aset kripto juga tidak boleh terkait dengan skema ponzi dan piramida. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Netizen +62