Jakarta – Muamalat Institute bekerja sama dengan IIGMA (Indonesia Islamic Global Market Association), menyelenggarakan Program Refreshment Sertifikasi Kompetensi Bidang Treasury Dealer.
Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Investasi di Era Pandemi Covid19”, Direktur Executive Muamalat Institute Anton Hendrianto mengatakan, program pemeliharaan ini diadakan karena mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya adalah sertifikat kompetensi bidang Treasury Dealer mempunyai masa berlaku selama 3 tahun.
Anton mengatakan, Bank diharapkan mengikutsertakan setiap pengurus dan pejabat bank yang dipersyaratkan memiliki sertifikat Treasury Dealer dalam program pemeliharaan secara berkala.
“Seseorang yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSPP diharapkan mengikuti program pemeliharaan,” ujarnya pada keterangan tertulisnya, 28 September 2021.
Di sisi lain, Ketua Indonesia Islamic Global Market Association Budi Kurniawan mengatakan, program pemeliharaan (refreshment) sertifikasi kompetensi bidang treasury dealer bertujuan untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi. Dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi.
“Sertifikasi juga bertujuan agar pemegang sertifikat kompetensi mengikuti perkembangan terbaru dan melakukan pengkinian aspek teknis, dan manajerial dalam bidang Tresuri,” ujar Budi
Asal tahu saja, seorang dealer perbankan di unit treasury adalah seseorang yang salah satu tugas utamanya ialah mengelola aset dan liabilitas serta likuiditas bank. Dealer juga melakukan transaksi di pasar finansial baik itu pasar uang (money market), obligasi atau surat utang dan valuta asing untuk mendapatkan profit.
Budi Kurniawan mengatakan, investasi di bidang ekonomi dan perbankan syariah saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. “Sesuai dengan laporan OJK, per Desember 2020, saat ini total aset perbankan syariah itu sebesar Rp610 triliun, dengan pertumbuhan total aset sebesar 13,04 persen,” kata Budi. (*)
Menurutnya, peningkatan aset perbankan syariah ini terjadi karena proses konversi aset bank konvensional ke bank syariah sesuai aturan Qanun Aceh. (*)