Jakarta – Aturan anyar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan menuai polemik publik. Salah satu poin utama dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 itu yakni penerapan skema co-payment.
Skema tersebut mengatur pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dengan skema itu, pemegang polis, tertanggung, atau peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
Co-payment ditetapkan maksimal sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim. Batas maksimalnya ditentukan Rp300 ribu untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.
Merespons kebijakan tersebut, CEO & President Director MSIG Life, Wianto Chen menyatakan dukungan terhadap skema co-payment yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
“Perusahaan mendukung co-payment 10 persen karena dampaknya akan menurunkan klaim rasio yang terjadi di market ini. Selain itu, akan membuat utilisasi atas klaim akan menjadi lebih terkendali karena adanya partisipasi dari pemegang polis yang terlibat,” jelasnya, di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menambahkan, penurunan rasio klaim akan berdampak pada penurunan premi asuransi kesehatan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat mengakses perlindungan asuransi.
Baca juga: OJK: Sistem Co-Payment Tekan Fraud di Asuransi Kesehatan
MSIG Life sendiri mencatat total pembayaran klaim kesehatan sebesar Rp257 miliar pada kuartal I-2025, atau naik 63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Saat ini, MSIG Life masih berkoordinasi dengan asosiasi dan OJK terkait besaran co-payment yang akan diterapkan oleh perseroan.
“Jadi, kita masih menunggu ini, masih melihat ketentuan-ketentuan di level asosiasi bukan sendiri-sendiri. Karena ini akan memengaruhi setiap company bisa berbeda-beda implementasinya,” pungkasnya.
Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim, menilai bahwa skema co-payment ini masih layak diterapkan di Indonesia. Menurutnya, skema ini hanya berlaku pada produk asuransi sukarela sehingga nasabah masih bisa memilih sesuai kebutuhannya.
“Kemungkinan besar akan ada penurunan tarif asuransi kesehatannya. Dari sudut klaim peserta harus membayar 10 persen dari biaya rawat jalan max Rp300 ribu dan rawat inap max Rp3 juta,” kata Abitani kepada Infobanknews, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Namun, ia memperkirakan kebijakan ini dapat mendorong peserta untuk membeli produk asuransi tambahan seperti Hospital Cash Plan (HCP) guna menutup biaya co-payment.
“Tetapi ada potensi peserta membeli produk asuransi HCP untuk menutup co-payment rawat inapnya,” imbuhnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Skema Co-Payment Tidak Rugikan Masyarakat, Ini Alasannya
Diketahui, asuransi HCP merupakan produk asuransi individu tambahan yang memberikan manfaat berupa santunan harian rawat inap bagi tertanggung yang dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengakui bahwa skema co-payment bisa menjadi beban tambahan bagi nasabah, terutama bagi yang sebelumnya tidak pernah ikut menanggung biaya klaim.
“Saya tidak bilang bahwa co-payment tidak memberatkan. Tapi seperti yang sudah pada tahu, co-payment memberatkan nih, dari tadinya tidak ikut nanggung klaim, sekarang jadi nanggung,” ujar Budi dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I 2025 di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Baca juga: AAJI: Sinergi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Saling Melengkapi
Meski demikian, Budi berharap perubahan ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang, seperti turunnya premi dan moderasi dalam kenaikan premi tahunan.
“Tolong dilihat juga dampak lainnya, seharusnya premi jadi turun, dan hopefully yang kedua, premi saat renewal-nya, juga kenaikannya bisa tidak setinggi yang saat ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More