Keuangan

MSIG Life Buka Suara soal Co-Payment, Ini Dampaknya ke Premi dan Klaim

Jakarta – Aturan anyar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan menuai polemik publik. Salah satu poin utama dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 itu yakni penerapan skema co-payment.

Skema tersebut mengatur pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dengan skema itu, pemegang polis, tertanggung, atau peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

Co-payment ditetapkan maksimal sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim. Batas maksimalnya ditentukan Rp300 ribu untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Merespons kebijakan tersebut, CEO & President Director MSIG Life, Wianto Chen menyatakan dukungan terhadap skema co-payment yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

“Perusahaan mendukung co-payment 10 persen karena dampaknya akan menurunkan klaim rasio yang terjadi di market ini. Selain itu, akan membuat utilisasi atas klaim akan menjadi lebih terkendali karena adanya partisipasi dari pemegang polis yang terlibat,” jelasnya, di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia menambahkan, penurunan rasio klaim akan berdampak pada penurunan premi asuransi kesehatan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat mengakses perlindungan asuransi.

Baca juga: OJK: Sistem Co-Payment Tekan Fraud di Asuransi Kesehatan

MSIG Life sendiri mencatat total pembayaran klaim kesehatan sebesar Rp257 miliar pada kuartal I-2025, atau naik 63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Saat ini, MSIG Life masih berkoordinasi dengan asosiasi dan OJK terkait besaran co-payment yang akan diterapkan oleh perseroan.

“Jadi, kita masih menunggu ini, masih melihat ketentuan-ketentuan di level asosiasi bukan sendiri-sendiri. Karena ini akan memengaruhi setiap company bisa berbeda-beda implementasinya,” pungkasnya.

Pengamat: Ada Potensi Tambahan Biaya

Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim, menilai bahwa skema co-payment ini masih layak diterapkan di Indonesia. Menurutnya, skema ini hanya berlaku pada produk asuransi sukarela sehingga nasabah masih bisa memilih sesuai kebutuhannya.

“Kemungkinan besar akan ada penurunan tarif asuransi kesehatannya. Dari sudut klaim peserta harus membayar 10 persen dari biaya rawat jalan max Rp300 ribu dan rawat inap max Rp3 juta,” kata Abitani kepada Infobanknews, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Namun, ia memperkirakan kebijakan ini dapat mendorong peserta untuk membeli produk asuransi tambahan seperti Hospital Cash Plan (HCP) guna menutup biaya co-payment.

“Tetapi ada potensi peserta membeli produk asuransi HCP untuk menutup co-payment rawat inapnya,” imbuhnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Skema Co-Payment Tidak Rugikan Masyarakat, Ini Alasannya

Diketahui, asuransi HCP merupakan produk asuransi individu tambahan yang memberikan manfaat berupa santunan harian rawat inap bagi tertanggung yang dirawat di rumah sakit.

Bos AAJI Harap Perubahan Berdampak Positif

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengakui bahwa skema co-payment bisa menjadi beban tambahan bagi nasabah, terutama bagi yang sebelumnya tidak pernah ikut menanggung biaya klaim.

“Saya tidak bilang bahwa co-payment tidak memberatkan. Tapi seperti yang sudah pada tahu, co-payment memberatkan nih, dari tadinya tidak ikut nanggung klaim, sekarang jadi nanggung,” ujar Budi dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I 2025 di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca juga: AAJI: Sinergi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Saling Melengkapi

Meski demikian, Budi berharap perubahan ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang, seperti turunnya premi dan moderasi dalam kenaikan premi tahunan.

“Tolong dilihat juga dampak lainnya, seharusnya premi jadi turun, dan hopefully yang kedua, premi saat renewal-nya, juga kenaikannya bisa tidak setinggi yang saat ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

4 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

8 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

12 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

12 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

13 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

13 hours ago