Jakarta – Rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melakukan uji coba terhadap teknologi rantai blok (blokchain) yang menjadi teknologi dasar keberadaan mata uang digital/virtual (cryptocurrency) dianggap akan memberikan dampak positif khususnya dari sisi efisiensi di industri sistem pembayaran.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, langkah yang dilakukan BI tersebut menunjukkan bahwa BI mengakui keberadaan mata uang digital seperti Bitcoin memiliki banyak manfaat bagi industri sistem pembayaran dan sektor-sektor lainnya.
Menurut dia, alasan BI yang akan mengembangkan teknologi blokchain dengan melakukan uji coba mata uang digital ini, juga sejalan dengan maraknya mata uang digital seperti Bitcoin dan sebagainya yang dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional di tengah terus berkembangnya teknologi.
“Iya (BI) khawatir banyak transaksi virtual yang tidak dicatat BI, termasuk adanya risiko devisa bocor,” ujarnya saat dihubungi, di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Tak menutup kemungkinan dengan adanya uji coba ini maka mata uang rupiah yang diedarkan saat ini bisa berubah menjadi digital. Pasalnya, teknologi mata uang digital ini akan mulai diujicobakan BI pada tahun ini. Kajian penggunaan mata uang digital oleh BI ini juga telah dilakukan oleh bank sentral di negara-negara lain.
“Artinya BI juga mengakui bahwa teknologi dibelakang Bitcoin atau dikenal dengan istilah Blockchain mempunyai banyak manfaat. Salah satunya blockchain bisa membuat transaksi keuangan lebih efisien. Namun sayang bukan dikelola dan diawasi oleh Negara,” ucapnya.
Kendati demikian, kata dia, langkah BI yang akan melakukan kajian terkait dengan ujicoba blockchain serta mata uang digital tetap harus memerhatikan berbagai risiko. Dirinya mengingatkan agar pelaku pasar jangan sampai menjadikan rupiah sebagai lahan spekulasi sehingga nilainya terlalu fluktuatif.
“Ini harus diperhatikan jangan sampai rupiah dijadikan lahan spekulasi sehingga nilai nya terlalu fluktuatif. Kemudian rasio uang beredar terhadap barang harus di atur sehingga tidak menimbulkan gejolak inflasi,” tegasnya.
Di sisi lain, guna mendukung wacana BI untuk melakukan kajian terkait dengan blockchain serta mata uang digital ini, maka BI juga harus menyiapkan payung hukum yang tertuang dalam Peraturan BI. Selain itu, BI juga harus mewajibkan laporan rutin bagi platform uang virtual ke BI terkait data nasabah, jumlah transaksi dan lainnya.
“Langkah lainnya, keamanan sistem dengan melakukan uji coba secara berkala dan bekerjasama dengan pihak ketiga yang bersertifikasi internasional jadi kemungkinan transaksi tidak terlacak serta hacker jadi minim,” tutupnya. (*)