Mogok Kerja Bukan Cara Selesaikan Masalah

Mogok Kerja Bukan Cara Selesaikan Masalah

Jakarta–Praktisi Hubungan Industrial (HI) Kemalsjah Siregar menilai, diaturnya hak untuk melakukan mogok dalam Undang-undang (UU) No. 21/2000 dan UU No. 13/2003 hendaknya tidak secara sederhana diartikan oleh Serikat Pekerja sebagai upaya penyelesalan perselisihan hubungan industrial dengan cara melakukan mogok kerja besar-besaran.

Dirinya pun menyayangkan dalam kenyataannya, masih banyak serikat pekerja memakai cara mogok kerja besar-besaran untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial pekerja dan serikat pekerja.

Lebih disayangkan, menurut Kemalsjah, dalam banyak kasus mogok ini pekerja dan serikat pekerja lalai mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam UU No. 13/2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Tidak Sah, akibat melakukan mogok tidak sah.

“Para pekerja yang ikut di dalam mogok dapat kehilangan pekerjaan seiring dengan dianggapnya pengunduran diri mereka,” ungkap Kemalsjah dalam diskusi “Hubungan Industrial dan kelangsungan investasi sektor pertambangan” di kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Dirinya menambahkan, dengan kata lain, apa yang mereka lakukan untuk mendapatkan kesejahteraan justru berakhir dengan kesengsaraan. Bila sudah terjadi seperti ini, maka pihak yang akan sangat mederita adalah para pekerja yang ikut melakukan mogok tanpa mengetahui secara lengkap dan benar latar belakang dilakukannya mogok.

Dengan adanya UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka sepatutnya dalam menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial pekerja dan Serikat Pekerja menempuh upaya penyelesaian yang telah diatur dalam UU tersebut.

Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini instansi ketenagakerjaan di wilayah Industri itu berada juga harus lebih aktif melakukan upaya untuk mencegah mogok.

“Para pejabat instansi ketenagakerjaan harus berani bersikap tegas dalam menyampaikan pemahaman hukum atas UU No. 21/2000. UU No. 13/2003 dan UU No. 2/2004 temasuk secara tegas berani mengatakan apakah mogok ltu sah atau tidak. Untuk mengatakan mogok itu sah atau tidak adalah cukup dengan memperhatikan apakah persyaratan mogok dipenuhi atau dilalaikan,” ungkapnya

Dirinya menilai, bila para pekerja dan Serikat Pekerja mau dan mampu mentaati amanah perundangan untuk menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial sesuai tata cara dalam UU No. 2/2004 hal ini akan sangat membantu meningkatkan Hubungan Industrial yang kondusif di sektor industri pertambangan maupun sektor industri lainnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News